Rahudman-Eldin Dilantik 26 Juli
Rabu, 21 Juli 2010 – 02:17 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan penetapan kemenangan pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin di pemilukada Medan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi.
Koordinasi ini, lanjut Tamba, untuk persiapan pelantikan Rahudman-Eldin. "Rencana pelantikan 26 Juli. Mestinya 19 Juli, tapi karena kita harus menunggu putusan MK, jadi tertunda," ujar Tamba usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (20/7). Dalam putusannya, MK menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti.
Mengenai materi gugatan yang ditolak MK ini, Arteria Dahlan, kuasa hukum Sofyan-Nelly, begitu keluar ruang sidang, sambil jalan, bergumam,"sedih...sedih...." Dia mengaku sangat terkejut dengan putusan MK ini. Yang dia harapkan, MK membuat putusan seperti kasus Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mendiskualifikasi pasangan calon yang dinyatakan terbukti curang dan menetapkan satu pasang sisanya sebagai pemenang.
"Padahal, bukti-bukti untuk kasus Medan ini jauh lebih kuat dibanding kasus Kobar. Tapi kok putusannya berbeda 180 derajat?," ujar Arteria, yang juga menjadi pengacara dalam kasus Kobar.
JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan penetapan kemenangan
BERITA TERKAIT
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP