Rahudman Harahap Dieksekusi Bebas dari Penjara, Dijemput Keluarga dan Pendukung

Rahudman Harahap Dieksekusi Bebas dari Penjara, Dijemput Keluarga dan Pendukung
Rahudman Harahap (duduk) terpidana mantan Wali Kota Medan menjalani eksekusi bebas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut. (ANTARA/HO)

Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 185 miliar.

"Proses pengeluaran terpidana Rahudman dari Lapas Medan berlangsung aman dan pihak keluarga, para pendukung, dan kerabat turut menjemput," ujar Sumanggar. (antara/jpnn)

Putusan PK Mahkamah Agung menyatakan perbuatan eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap bukan merupakan tindak pidana.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News