Rahudman Harahap Dieksekusi Bebas dari Penjara, Dijemput Keluarga dan Pendukung
Selasa, 01 Juni 2021 – 16:50 WIB

Rahudman Harahap (duduk) terpidana mantan Wali Kota Medan menjalani eksekusi bebas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut. (ANTARA/HO)
Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 185 miliar.
"Proses pengeluaran terpidana Rahudman dari Lapas Medan berlangsung aman dan pihak keluarga, para pendukung, dan kerabat turut menjemput," ujar Sumanggar. (antara/jpnn)
Putusan PK Mahkamah Agung menyatakan perbuatan eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap bukan merupakan tindak pidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Prediksi Puncak Arus Balik di KAI Daop Yogyakarta Terjadi Hari Ini
- KAI Angkut 19 Juta Pemudik Selama Angkutan Lebaran 2025
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang