Rahudman Harahap: Menyandang Status Terdakwa itu Sangat Berat
jpnn.com - WALI KOTA Medan non-aktif, Rahudman Harahap, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Vonis itu dijatuhkan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rahudman Harahap saat menjabat Sekda Pemkab Tapsel sekitar delapan tahun silam.
Bagaimana perasaannya secara pribadi dan apa pertama kali akan dilakukannya bila kembali bertugas menjadi Wali Kota Medan. Berikut wawancara eksklusif Rahudman Harahap dengan wartawan Sumut Pos, Chairil Hudha, Kamis (15/8).
Apa yang hendak Anda sampaikan kepada warga Medan?
Setelah tiga bulan saya tidak bekerja untuk warga Kota Medan, sejak tiga bulan juga saya absen bertugas untuk Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Di momentum bulan Syawal dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, saya dan keluarga menghaturkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga atas khilaf saya pribadi dan keluarga. Saya juga mau menyampaikan 'Selamat Hari Raya Idul Fitri 1434 H' kepada seluruh saudara saya umat Muslim.
Anda tiga bulan tak bertugas, apa perasaan Anda hari ini?
Saya sedikit lega karena majelis hakim sudah memberikan vonisnya. Alhamdulillah, vonis yang diputuskan itu membebaskan saya dari seluruh tuntutan, atau disebut bebas murni. Secara pribadi, saya rasakan menyandang status terdakwa itu sangat berat. Apalagi persoalan hukum yang menjerat saya sebenarnya terjadi cukup lama, sekitar delapan tahun silam saat saya masih bertugas di Tapsel. Jadi, sekali lagi saya mohon maaf kepada warga Kota Medan.
Pasca vonis bebas murni ini, JPU mengajukan kasasi. Apa tanggapan Anda?
Saya kira itu ranah hukum, silahkan saja. Tetapi salah satu butir putusan majelis hakim selain bebas murni, ada disebutkan dikembalikan hak-hak saya.
Status hukum Anda melahirkan pro dan kontra di kalangan pejabat serta pegawai di Pemko Medan. Apa tanggapan Anda?
Saya kira biasa, itu dinamis. Saya kira ini dinamika politik. Saya hanya mau menyampaikan mohon maaf kepada warga Kota Medan, selama tiga bulan saya tidak bisa menjalankan amanah warga Kota Medan. Karena masalah hukum yang menjerat saya sebenarnya terjadi saat di Tapsel, bukan di Kota Medan. Sekarang ini yang memberi amanah kepada saya adalah warga Kota Medan. Jadi saya mohon maaf kepada warga Kota Medan. Saya juga mau menghilangkan pro dan kontra itu. Saya selama tiga bulan ini tidak berada di dalam, dan gesekan-gesekan itu saya belum tahu. Inikan saya mau melihat itu dari dalam, dan saya tetap melihatnya dari sisi positif. Tapi saya tidak yakin ada gesekan-gesekan itu.
Tiga bulan Anda tidak aktif bertugas di Pemko Medan. Setelah adanya surat Mendagri menyatakan Anda bertugas kembali sebagai Wali Kota Medan aktif. Apa yang akan Anda lakukan?
Setelah saya dinyatakan sebagai Wali Kota Medan non aktif sejak tiga bulan silam, dan hari ini sudah ada vonis bebas murni. Maka saya menunggu proses administrasi untuk mengembalikan saya sebagai Wali Kota Medan. Ketika surat sudah saya terima, maka segera mungkin saya akan tangani diantaranya, bisa dirasakan saat ini sejumlah wilayah Kota Medan mulai gelap, maka saya tekankan lampu jalan harus kembali membaik. Selanjutnya, penyusunan P-APBD 2013. Tapi saya tidak lupa melakukan konsolidasi kepada seluruh pegawai Pemko Medan terlebih dahulu.
Anda merupakan Wali Kota Medan yang aktif menemui warga. Apakah rutinitas itu akan tetap dijalankan?
Saya akan gerak cepat bersama masyarakat, dan saya tekadkan diri pribadi untuk lebih bekerja keras untuk warga Kota Medan. Apalagi, saat ini kota ini banyak menghadapi tantangannya.
WALI KOTA Medan non-aktif, Rahudman Harahap, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Vonis itu dijatuhkan
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB