Raih Rp 66 Triliun dari Enam Kontrak Gas
jpnn.com, JAKARTA - Kontrak gas yang ditandatangani pada Rabu (17/5) kemarin membuat pemerintah berpeluang meraup nominal jumbo.
Pemerintah berpotensi meraup penerimaan negara USD 5 miliar atau Rp 66 triliun dari enam perjanjian jual beli gas bumi.
”Gas dalam kesepakatan ini akan dipasok untuk kebutuhan kelistrikan, industri, lifting minyak, dan gas rumah tangga,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi di Jakarta.
Enam kesepakatan tersebut terdiri atas empat kesepakatan baru dan dua amandemen kontrak.
Salah satu kontrak adalah perjanjian jual beli 16 kargo gas alam cair (liquefied natural gas) per tahun antara BP Tangguh dan PLN.
Pengiriman dilakukan mulai 2020 hingga 2035. Pasokan gas multidestinasi itu akan digunakan PLN untuk bahan bakar pembangkit listrik di berbagai daerah.
”Kami berharap pasokan gas tersebut mampu meningkatkan rasio elektrifikasi nasional,” ujar Amien.
Pasokan gas untuk kebutuhan domestik selalu meningkat. Pada periode 2003–2016, pasokan gas domestik meningkat rata-rata sembilan persen per tahun.
Kontrak gas yang ditandatangani pada Rabu (17/5) kemarin membuat pemerintah berpeluang meraup nominal jumbo.
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi
- Konsorsium PHE, Sinopec & KUFPEC Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Melati, Ini Targetnya
- Penggunaan Gas Bumi Bisa Jadi Solusi Ketergantungan Impor LPG
- 5 Tahun ke Depan Prospek Investasi Hulu Migas di Indonesia Diprediksi Cerah
- 9 Ribu Peserta Ramaikan Supply Chain & National Capacity Summit Jakarta 2024
- PPN dan SKK Migas Tandatangani Nota Kesepahaman Demi Memenuhi Target Nasional