Raih Untung, Koperasi 212 Tunaikan Zakat Perusahaan
Senin, 30 April 2018 – 11:03 WIB
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2017.
"Alhamdulillah, koperasi yang mewadahi aspirasi ekonomi umat ini, berzakat ke BAZNAS. Semoga semakin banyak perusahaan milik Muslim menunaikan Rukun Islam ketiga," kata Anggota BAZNAS, Emmy Hamidiyah.
Sebelumnya, BAZNAS dan Koperasi Syariah 212 pernah menjalin kerja sama dalam program Kurban Berdayakan Desa BAZNAS, yang memberdayakan jaringan peternak kecil di desa-desa.(mg7/jpnn)
Setelah satu tahun menjalankan usaha, koperasi Syariah 212 telah berhasil meraih keuntungan dan mampu menunaikan zakat.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Koperasi Syariah 212 Kecipratan Duit ACT, Kombes Andri Sebut Ada Kerja Sama Palsu
- Begini Pengakuan Ketua Koperasi Syariah 212 soal Dana Rp 10 M dari ACT, Alamak
- Ketua Koperasi Syariah 212 Digarap Bareskrim soal Dana Rp 10 Miliar dari ACT
- Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Novel Langsung Bereaksi Keras
- Fantastis, Sebegini Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212
- Dana yang Diselewengkan ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Oalah