Raih Untung, Koperasi 212 Tunaikan Zakat Perusahaan

Raih Untung, Koperasi 212 Tunaikan Zakat Perusahaan
Koperasi syariah 212 saat menyerahkan zakat perusahaan ke Baznas. Foto: Istimewa

Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2017.

"Alhamdulillah, koperasi yang mewadahi aspirasi ekonomi umat ini, berzakat ke BAZNAS. Semoga semakin banyak perusahaan milik Muslim menunaikan Rukun Islam ketiga," kata Anggota BAZNAS, Emmy Hamidiyah.

Sebelumnya, BAZNAS dan Koperasi Syariah 212 pernah menjalin kerja sama dalam program Kurban Berdayakan Desa BAZNAS, yang memberdayakan jaringan peternak kecil di desa-desa.(mg7/jpnn)


Setelah satu tahun menjalankan usaha, koperasi Syariah 212 telah berhasil meraih keuntungan dan mampu menunaikan zakat.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News