Raimel Jesaja Dorong Reformasi Hukum dan Selamatkan Uang Negara

Sepanjang 2022, tercatat pengembalian kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar dari barang rampasan, uang sitaan, dan denda uang pengganti.
Dari 155 kasus Tipikor dan TPPU yang ditangani, sebanyak 18 kasus diselesaikan, sementara sisanya masih berproses.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sultra menangani 15 kasus litigasi dengan penyelesaian 12 kasus.
Untuk nonlitigasi, sebanyak 295 kasus ditangani dan 184 kasus diselesaikan. Raimel menyebut penyelesaian kasus Tata Usaha Negara (TUN) mencapai 100%, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui jalur perdata sebesar Rp 45,7 miliar.
Dengan pencapaian itu, Raimel Jesaja membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum lebih adil serta menjaga keuangan negara melalui langkah-langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (jlo/jpnn)
Raimel Jesaja dorong reformasi hukum, tingkatkan kepercayaan publik, dan selamatkan uang negara.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- IHSG Anjlok, Hardjuno Wiwoho: Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Peran Raimel Jesaja dalam Penegakan Hukum dan Peningkatan IPM Sultra
- Gagalkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Selamatkan Uang Negara Capai Rp 362 Juta
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 2,4 Triliun, Pengamat: Kado Indah Kabinet Prabowo
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024