Raja Copet Dibekuk Saat Beraksi
Kamis, 31 Mei 2012 – 08:17 WIB
“Kami terus menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat telah terjadi pencopetan di wilayah hukum kami. Kemudian anggota disebar untuk operasi kejahatan itu. Hasilnya pun, langsung membekuk rajanya yang tertangkap tangan,” ujar Kapolsekta Andir Kompol Fillol Praja Arthadira didampingi Kanit Reskrim AKP Widimargono melalui Panit Reskrim Ipda Mohammad Alfan kepada wartawan di Mapolsekta Andir, kemarin (30/5).
Ia mengatakan, UA dan R kini mendekam di Mapolsekta Andir. Sedangkan, anak buah UA tengah dalam pengejaran petugas. Ia merasa puas karena pemimpinnya sudah tertangkap sehingga kini wilayah hukumnya sudah tidak terjadi laporan pencopetan handphone.
“Modus pelaku dengan cara membuang rokok sambil menepuk pundak korban dan memegang kaki korban. Untuk sementara pelaku diganjar pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan hukuman masa percobaan dengan kurungan lima tahun penjara,”ucapnya.
Semen tar itu, UA mengaku keahliannya itu didapat dari seorang guru yang ahli mencopet namun empat tahun lalu sudah almarhum. Sejak tahun 1990-an, sudah mulai beraksi di Jakarta tetapi belum terampil sehingga berguru.
BANDUNG--Raja copet spesialis telepon genggam harus bertekuk lutut di hadapan petugas karena tertangkap basah mencuri handphone korban. Aksi UA,
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri