Raja dan Ratu Laut Lolos dari Hukuman Mati

Raja dan Ratu Laut Lolos dari Hukuman Mati
Raja dan Ratu Laut Lolos dari Hukuman Mati

jpnn.com - PINRANG - Dawang dan istrinya Maemunah, yang digelari "Raja dan Ratu Laut" lolos dari jeratan hukuman mati, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu 6,8 kilogram.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar meringankan hukuman dari vonis mati menjadi 20 tahun untuk Dawang dan 15 tahun untuk Maemunah.
    
Informasi yang diperoleh FAJAR (Jawa Pos Group) dari Pengadilan Tinggi Makassar, putusan Majelis Hakim disesuaikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pinrang. JPU hanya menuntut 20 tahun penjara kepada pasutri "narkoba" ini.
    
Pada sidang di Pengadilan Negeri Pinrang, 21 Mei lalu, majelis hakim yang terdiri atas Fitria Ade Maya, M Firman Akbar, dan Divo Ardianto, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dawang dan Maemunah.
    
Vonis mati kepada keduanya dijatuhkan dengan pertimbangan Dawang dan istrinya dianggap telah merusak generasi muda. Pasalnya, sejak bisnis haram ini mereka geluti 2013 lalu, puluhan kilogram sabu-sabu telah diedarkan.
    
Pihak kepaniteraan PN Pinrang yang dikonfirmasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap Raja Laut dan istrinya, mengaku sudah mendengar informasinya. Namun, PN Pinrang belum menerima salinan vonis tersebut.
    
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi Intel Kejari Pinrang, Sinrang juga mengaku sudah mendapatkan informasi terkait putusan PT Makassar yang meringankan vonis mati Dawang-Maemunah. Namun, dia belum dapat memastikan kebenarannya.
    
"Saya dengar begitu. Tapi kalau hasil pastinya, silakan ke Kajari saja. Beliau sekarang ke Jakarta," katanya.
    
Sumber FAJAR di Pengadilan Tinggi Makassar, membenarkan, putusan banding Dawang-Maemunah. Putusan itu berdasarkan Nomor: 250/PID/2015 /PT. Mks tertanggal 13 Agustus 2015.
    
Dia juga menambahkan, putusan tertanggal 13 Agustus 2015, ditandatangani Majelis Hakim yang diketuai Drs H Muh Yunus Wahab, SH MH dan Hakim Anggota, H Hidayat SH, Stiningsih Rahayu, SH M Hum, dengan Panitera Pengganti,  Darmawati SH MH.
    
Kepala Lapas Pinrang, Mansyur pun mengaku tak tahu adanya kabar putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar terkait banding dari Raja Sabu "Dawang" dan Istrinya Maemunah.
    
Sampai saat ini dua terpidana mati yang banding di Pengadilan Tinggi serta satu terpidana seumur hidup, Ilham, atas kasus yang sama masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pinrang.
    
"Mereka tidak pernah ke mana-mana dan tetap berada di Lapas. Hasil putusan banding mereka di Pengadilan Tinggi belum saya tahu. Kalau memang ada, kemungkinan Senin baru tiba," ucapnya.
    
Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Pinrang, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada kurir narkoba Dawang-Maemunah bernama Ilham dengan pidana hukuman penjara seumur hidup. Namun, Ilham tidak melakukan upaya banding atau menerima hukuman seumur hidup tersebut.
    
Ilham yang tertangkap bersama Dawang dan Maemunah oleh petugas BNN, tercatat sudah tujuh kali mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pasutri ini dari lelaki Husein, warga Filipina yang beralamat di Malaysia. (nas/rif/ars)


PINRANG - Dawang dan istrinya Maemunah, yang digelari "Raja dan Ratu Laut" lolos dari jeratan hukuman mati, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News