Raja dan Sultan Nusantara Tuntut MPR Kembali jadi Lembaga Tertinggi Negara
Pertama: Menuntut lahirnya Konsensus Nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Kedua: Menempatkan utusan daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia, oleh dua entitas sejarah, yakni; kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau disebut sebagai daerah-daerah berpemerintahan sendiri, yaitu Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Dan Kelompok Volks Gemeen Schappen, atau disebut penduduk asli Nusantara, yaitu Masyarakat Adat yang menghuni Hutan atau Wilayah berbasis Suku, Marga atau Nagari.
Ketiga: Meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang. Hal itu merupakan bagian dari upaya nyata bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, yaitu bangsa yang tidak melupakan sejarah kelahirannya dengan kewajiban menjaga kelestarian adat dan budaya bangsa.
Dalam pidato pembukaan, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan:
- Kerajaan dan Sultan Nusantara punya andil besar dalam rangka lahirnya Indonesia sebagai negara bangsa.
- Republik ini lahir dari peradaban kerajaan dan kesultanan Nusantara.
- Keinginan raja dan sultan Nusantara, agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 dan menempatkan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara sama dengan gagasan dan pemikiran yang diterima dari berbagai daerah dan elemen masyarakat yang masuk sebagai aspirasi di DPD RI, seperti dari kalangan purnawirawan TNI/Polri, akademisi dan pemerhati konstitusi, tokoh masyarakat dan keagamaan serta sejumlah organisasi masyarakat lainnya.
Kata Narasumber
PYM SPDB Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong
- Kembali ke UUD 45 Naskah Asli merupakan langkah yang tepat. Para raja dan sultan Nusantara sebagai pemilik saham Republik Indonesia memimpikan perbaikan kehidupan ekonomi sesuai dengan cita-cita dalam Pasal 33 UUD 1945.
- Para raja dan sultan Nusantara memilih sistem ekonomi untuk memperkaya negara dan rakyatnya, menolak sistem ekonomi untuk memperkaya oligarki.
- Harus berani bangkit melakukan koreksi dan perbaikan sebagai usaha bersama untuk kemakmuran rakyat.
- Menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hidup.
PYM Addatuang Sidenreng XXV Dr A Faisal Andi Sapada
- Kerajaan dan kesultanan Nusantara merupakan pemilik sah kedaulatan di Indonesia, tetapi tak dilibatkan dalam menentukan arah perjalanan bangsa.
- Perlu waktu, perjuangan dan kesepahaman bersama untuk dapat ditetapkan, bahwa bangsa ini menghendaki agar sistem bernegara kembali kepada UUD 1945 naskah asli.
- Mendukung perjuangan DPD RI yang pengin kembali kepada UUD 1945 naskah asli.
Mulyadi
LaNyalla bilang sudah seharusnya para raja dan sultan serta masyarakat adat duduk di MPR, di atas kursi utusan daerah.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan