Raja Erizman Bantah Susno

Rekening Dibuka Saat Masih Kabareskrim

Raja Erizman Bantah Susno
Raja Erizman Bantah Susno
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya mengaku adanya pencairan dana sebesar Rp24,6 miliar terkait kasus pajak seperti yang disampaikan mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Susno Duadji. Namun, pencairan dana itu dicairkan pada saat Susno Duadji masih menjabat Kabareskrim Mabes Polri, bukan setelah jendral bintang tidak itu dilengserkan.

"Yang punya uang merasa ingin membuka (rekening), dan waktu membukanya inipun zaman Pak Susno (Kabareskrim)," kata Direktur Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Raja Erizman, di Bareskrim Polri, Kamis (18/3) sekitar pukul 20.00 Wib.

Sebelumnya, Susno Duadji menyebut Raja Erizman dan Direksus sebelumnya Brigjen (Pol) Edmond Ilyas diduga mencairkan dan menyelewengkan dana tersebut. Ini setelah kasus pokok pidana pajak yang disangkakan Susno, dialihkan hanya pada kasus money laundering setelah pria kelahiran Pagaralam itu tak lagi menjabat Kabareskrim.

Total barang bukti senilai Rp25 miliar yang diserahkan sebagai bukti ke negara hanya Rp400 juta. Sisanya, oleh Susno, diduga di selewengkan. "Yang jelas saya membantah apa yang dikatakan Pak Susno," tambah Raja.

JAKARTA- Mabes Polri akhirnya mengaku adanya pencairan dana sebesar Rp24,6 miliar terkait kasus pajak seperti yang disampaikan mantan Kabareskrim,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News