Raja Jambret yang Jalannya Dipapah Ini Segera Diadili
jpnn.com - JAMBI - Berkas sang raja jambret Rahmat Wahyudi (23) sudah dilimpahkan kepolidian Sektor Pasar, Jambi.
Selain menyelesaikan berkas pelaku jamret 14 TKP tersebut, pihak kepolisian juga masih memburu ER, rekan pelaku.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Pasar AKP Ridwan Hutagaol menyebut, pelimpahan tersangka telah dilakukan Minggu lalu. Pihaknya sengaja mempercepat pemberkasaan terhadap pelaku, agar pihaknya bisa lebih fokus mengejar ER. Status Rahmat yang juga seorang resedivis membuat pihak kepolisian ingin pelaku segera di adili.
"Iya, tersangka sudah kita limpahkan sebab berkasnya sudah lengkap," kata Ridwan, Minggu (27/9).
Hasil pemeriksaan terakhir sebelum dilimpahkan, pelaku mengakui hanya beraksi di 14 TKP, dan itu dilakukannya bersama temannya berinisial ER yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasar. Namun pihak kepolisian yakin, pelaku sudah lebih dari 14 kali beraksi.
"Pelaku hanya mengakui 14 TKP, seperti di Pasar, Telanai, Jelutung dan sekitarnya," ungkap Ridwan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Rahmat Wahyudi diringkus di sebuah warnet dikawasan Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Jambi. Pelaku merupakan spesialis jambret dan juga merupakan residivis yang keluar pada akhir tahun 2014 lalu.
Tersangka mengaku melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan membeli rokok. Selain itu hasil uang hasil jambret digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan sabu-sabu.
JAMBI - Berkas sang raja jambret Rahmat Wahyudi (23) sudah dilimpahkan kepolidian Sektor Pasar, Jambi. Selain menyelesaikan berkas pelaku jamret
- Oknum TNI AD Pembunuh Wanita di Tangerang Jadi Tersangka
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Bea Cukai Batam Membongkar Sindikat Joki IMEI, Begini Modus Pelaku
- Bayi Baru Lahir Dibuang Orang Tuanya ke Saluran Irigasi di Sukabumi, Polisi Buru Pelaku
- Aksi Geng Motor di Perbatasan Sukabumi-Bogor Bikin Resah, Polisi Langsung Bergerak
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas