Raja Jambret yang Jalannya Dipapah Ini Segera Diadili

Raja Jambret yang Jalannya Dipapah Ini Segera Diadili
Sang raja jambret Rahmat Wahyudi. Foto: Jambi Independent/JPG

Target pelaku adalah kaum hawa. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti korbannya, setelah ada kesempatan pelaku langsung memepet dan menarik tas korban.

Pelaku kini mendekam di Mapolsek Pasar Jambi guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara. (ano/sam/jpnn)

 


JAMBI -  Berkas sang raja jambret Rahmat Wahyudi (23) sudah dilimpahkan kepolidian Sektor Pasar, Jambi. Selain menyelesaikan berkas pelaku jamret


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News