Raja Jambret yang Jalannya Dipapah Ini Segera Diadili
Senin, 28 September 2015 – 01:01 WIB
Target pelaku adalah kaum hawa. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti korbannya, setelah ada kesempatan pelaku langsung memepet dan menarik tas korban.
Pelaku kini mendekam di Mapolsek Pasar Jambi guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara. (ano/sam/jpnn)
JAMBI - Berkas sang raja jambret Rahmat Wahyudi (23) sudah dilimpahkan kepolidian Sektor Pasar, Jambi. Selain menyelesaikan berkas pelaku jamret
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi