Raja Jambret yang Jalannya Dipapah Ini Segera Diadili
Senin, 28 September 2015 – 01:01 WIB

Sang raja jambret Rahmat Wahyudi. Foto: Jambi Independent/JPG
Target pelaku adalah kaum hawa. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti korbannya, setelah ada kesempatan pelaku langsung memepet dan menarik tas korban.
Pelaku kini mendekam di Mapolsek Pasar Jambi guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara. (ano/sam/jpnn)
JAMBI - Berkas sang raja jambret Rahmat Wahyudi (23) sudah dilimpahkan kepolidian Sektor Pasar, Jambi. Selain menyelesaikan berkas pelaku jamret
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT