Raja Keraton Agung Sejagat dan Bininya Minta Pengikut Membayar
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah menahan Raja Keraton Agung Sejagat yakni Totok Santosa dan Permaisurinya, Fanni Aminadia.
Oleh pengikutnya, Totok dipanggil dengan sebutan Sinuwun dan istrinya dipanggil Kanjeng Ratu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya masih mengorek keterangan sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat.
“Total, ada 17 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41),” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (15/1).
Dari hasil pendalaman, polisi menduga kedua orang ini melakukan penipuan dengan korban mencapai ratusan orang. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP pelaku dan dokumen palsu berupa kartu perekrutan anggota.
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, anggota Keraton Agung Sejagat diminta membayar sejumlah uang.
“Ada uang seragam, kartu anggota dan mereka juga menyampaikan simbol-simbol kerajaan. Korban tidak hanya di Purworejo. Ini masih dalam pendalaman penyidik," ujarnya.
Diketahui, Totok dan Fanni meresmikan Keraton Agung Sejagat pada Minggu (12/1). Totok bertindak sebagai raja dengan sebutan Sinuwun, sementara istrinya dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Polisi memeriksa belasan saksi kasus dugaan penipuan yang dilakukan Raja Keraton Agung Sejagat dan Permaisurinya.
- Pj Gubernur Jateng Meresmikan 8 Proyek di Purworejo
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi