Raja Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Ini Komentar Mbah Mijan

Raja Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Ini Komentar Mbah Mijan
Mbah Mijan. Foto: source for JPNN.com

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (mg3/jpnn)
Wika Salim Terobsesi Shahrukh Khan?:

Mbah Mijan merasa masih untung Keraton Agung Sejagat membawa isu budaya, bukan soal agama.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News