Raja OTT: Masih Ada Waktu 13 Hari Bagi Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Kasatgas Penyelidik nonaktif KPK yang dijuluki Raja OTT KPK Harun Al Rasyid menyatakan Presiden Jokowi mempunyai tanggung jawab moral mengakhiri polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Menurutnya, presiden memiliki kekuasaan untuk melakukan hal tersebut.
"Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan dan juga sebagai kepala negara tentu dia punya tanggung jawab moral," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid dalam keterangannya, Jumat (17/9).
Harun termasuk ke dalam 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pria yang dijuluki Raja OTT itu akan dipecat per 30 September 2021.
Harun meminta Presiden Jokowi membaca secara cermat rekomendasi Ombudsman RI dan hasil investigasi Komnas HAM perihal maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status melalui metode asesmen TWK.
Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Presiden Jokowi, yakni meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN.
Selain itu, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Raja OTT menyampaikan harapannya kepada Presiden Jokowi. Dia meyakini presiden akan berpihak kepada pegawai KPK yang bakal dipecat.
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- Ini Isi Pertemuan Tertutup Ahmad Luthfi dengan Prabowo dan Jokowi
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya