Raja Pelangai Minta Polisi Terbuka soal Kasus Ini

Pada Senin, 19 November 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, yang waktu itu dijabat oleh Jumsu Trisno, membenarkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin galian C di lokasi, dan ia juga mendorong agar kegiatan segera dihentikan.
Direktur Rumah Bantuan Hukum, Sumatera Barat, Sahnan Sahuri Siregar, menyebut, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketika diminta tanggapan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT Dempo Sumber Energi di kawasan hutan di Nagari Pelangai Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, ia menyebut tergantung dokumen perizinan yang dikantongi perusahaan.
"Dempo sudah mengantongi izin atau belum, sepanjang izinnya bisa dibuktikan maka usahanya legal, namun jika tidak, bisa dipastikan ilegal," ungkapnya. (antara/jpnn)
Raja Adat Pelangai meminta polisi terbuka, menjelaskan penghentian kasus ini agar semuanya terang benderang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang