Raja Sapta Oktohari Bakal Laporkan Balik Para Pelapornya

"Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak," klaimnya.
Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga individu. Welfrid menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi oknum-oknum tersebut.
Dia pun meminta mereka menghentikan aktivitas pencemaran nama baik terhadap RSO. Langkah hukum, kata Welfrid, akan ditempuh. Mereka akan dilaporkan balik ke kepolisian.
"Kami sudah melakukan langkah hukum untuk mengambil tindakan karena ini pencemaran nama baik," tegasnya.
Para oknum ini akan dilaporkan dengan UU ITE. Sebab, mereka tak cuma melaporkan RSO ke polisi, tapi juga menyebarluaskan pelaporan itu ke media sosial dan grup-grup Whatsapp.
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Sanksi pidana penjara yang menanti maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah. (dil/jpnn)
Raja Sapta Oktohari (RSO) tidak terima lantaran dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh oknum
Redaktur & Reporter : Adil
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Raja Sapta Oktohari Bersaing dalam Pemilihan Presiden ACC Kamis Hari Ini
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi