Raja & Sultan Nusantara Dukung DPD Mengembalikan Konstitusi UUD 1945 Asli

Raja & Sultan Nusantara Dukung DPD Mengembalikan Konstitusi UUD 1945 Asli
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat di Aceh. Foto: Tim DPD

Dia pun menyebut kerajaan dan kesultanan Nusantara adalah salah satu pemegang saham utama negeri ini.

"Namun, apa yang terjadi kemudian, para raja dan sultan Nusantara tidak dapat secara langsung dan aktif menentukan arah perjalanan bangsa. Karena perubahan konstitusi yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 telah memberikan kekuasaan yang begitu kuat kepada partai politik dan DPR, serta kepada presiden melalui sistem presidensial," ujar LaNyalla.

Dia pun terpanggil untuk meluruskan kembali cita-cita dan tujuan lahirnya bangsa dan negara.

"Bangsa ini harus kembali ke naskah asli Undang-Undang Dasar 1945, disempurnakan dengan teknik adendum. Bukan diubah dan diganti total 95 persen isinya, dan menjadi konstitusi baru," ujar LaNyalla. (*/jpnn)

3 Sikap Raja dan Sultan Nusantara:

Pertama, mendukung upaya yang diperjuangkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk mengawal hajatan besar konstitusi negara dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, mendukung upaya penyempurnaan kelemahan yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli untuk disempurnakan dengan cara adendum, tanpa mengubah dan menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

Ketiga, meminta, Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memastikan kami, para raja dan sultan Nusantara menjadi bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, agar kami ikut menentukan arah perjalanan bangsa melalui Lembaga Tertinggi Negara.

LaNyalla mendapat dukungan dari para raja & sultan untuk berjuang mengembalikan konstitusi UUD 1945 naskah asli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News