Raja Yogya Tak Ingin Tanah Keraton Berbadan Hukum
Kamis, 09 Agustus 2012 – 02:08 WIB
YOGYAKARTA - Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X tak ingin tanah Keraton berbadan hukum. Menurutnya, jika statusnya berbadan hukum maka keputusan atas tanah Keraton yang menjadi subyek hak dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta akan menjadi isu politik.
"Soal tanah juga jadi subjek hak. Jangan berbadan hukum. Kalau berbadan hukum, keraton berbadan hukum, berarti keputusan Sultan maupun Pakualaman harus masuk lembaran daerah. Bagi saya itu nanti jd isu politik. Sy kira itu tdk baik," kata Sultan pada acara buka puasa bersama Ketua Umum Anas Urabingrum di Keraton Kilen, Yogyakarta, Rabu (8/8).
Baca Juga:
Anas hadir di Yogyakarta sebagai rangkaian Safari Ramadan DPP Partai Demokrat berkeliling kota yang ada di Pulau Jawa. Ia didampingi oleh Sekjen DPP Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Umum DPP Demokrat pertama, Prof Dr Subur Budi Santoso, Wakil Sekjend Saan Mustopa, Ramadhan Pohan, Ketua Fraksi MPR RI M Jafar Hafsah, Wakil Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron,Umar Arsal, Agung Budi Santoso.
Sultan melanjutkan, biarlah kepemilikan tanah tersebut berstatus sebagai hak lembaga adat Kesultanan dan Pakualaman. Yang terpenting kata dia bahwa tanah tersebut mendapatkan sertifikat.
YOGYAKARTA - Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X tak ingin tanah Keraton berbadan hukum. Menurutnya, jika statusnya berbadan hukum maka
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella