Rajin Cuci Tangan Turunkan Risiko Penularan COVID-19 Sampai 35 Persen
"Terkait dengan COVID-19 tadi, di DKI Jakarta sesuai dengan pencanangan sejak Maret yang lalu, sudah banyak dikeluarkan regulasi dengan tujuan penguatan hukum karena gerakan ini harus melibatkan banyak orang," tuturnya.
Dengan peraturan yang ada itu, untuk turunannya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta membuat surat edaran terhadap semua instansi di bawahnya, contoh dinkes buat ke semua fasilitas kesehatan.
"Nah kami kaitkan, kalau dalam PHBS di tingkat kementerian menyangkut lima tatanan terkait cuci tangan yaitu, tingkat RT, sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan dan tempat umum. Namun di DKI, ditambahkan dua tempat yakni tempat ibadah dan moda transportasi. Artinya tujuh tatanan tadi diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan baik dan benar sesuai aturan berlaku," katanya. (ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Indonesia sudah mengampanyekan gerakan cuci tangan sejak 1998, tetapi lebih digencarkan lagi mulai Maret 2020.
Redaktur & Reporter : Adek
- Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Memburuk, Jangan Lupa Pakai Masker
- Kualitas Udara di Palembang Hari Ini Berbahaya, Jangan Lupa Pakai Masker
- Rentan Paparan Covid-19, Penderita Kanker Payudara Masih Perlu Pakai Masker
- Begini Strategi Pemkot Kupang Mencegah Lonjakan Covid-19
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia