Rajin Donor Darah, Napi Dijamin Terima Remisi
Rabu, 18 Agustus 2010 – 21:21 WIB

Rajin Donor Darah, Napi Dijamin Terima Remisi
JAKARTA - Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar membantah adanya tudingan bahwa tahun ini pemerintah mengobral remisi untuk para narapidana (napi) tahun ini. Menurutnya, pemberian remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada para napi sudah sesuai pada peraturan yang berlaku. Di samping remisi yang sifatnya umum itu, kata Patrialis menambahkan, ada juga remisi yang sifatnya tambahan. ”Kalau dia donor darah empat kali setahun, dia tambahan remisi. Kalau dia jadi tamping (kepala kelompok napi), pemuka atau dokter, tambah lagi satu bulan sepuluh hari. Itu aturannya,” papar menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional itu.
"Tolong dipahami secara komprehensif. Remisi dilakukan didasarkan pada UU Lembaga Permasyarakatan dan peraturan pemerintah,” kata Patrialis usai mengikuti kegiatan peringatan Hari Konstitusi di gedung MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta (18/8). Patrialis menjelaskan, para koruptor, pelaku pembalakan liar hingga terorisme memang bisa menikmati remisi apabila telah menjalani sepertiga dari masa hukumannya.
Baca Juga:
“Sekarang, untuk pemberian remisi umum, UU mengatakan setelah enam bulan melaksanakan hukuman maka diberikan satu bulan,” kata Patrialis.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar membantah adanya tudingan bahwa tahun ini pemerintah mengobral remisi untuk para narapidana (napi)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025