Rajin Donor Darah, Napi Dijamin Terima Remisi
Rabu, 18 Agustus 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar membantah adanya tudingan bahwa tahun ini pemerintah mengobral remisi untuk para narapidana (napi) tahun ini. Menurutnya, pemberian remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada para napi sudah sesuai pada peraturan yang berlaku. Di samping remisi yang sifatnya umum itu, kata Patrialis menambahkan, ada juga remisi yang sifatnya tambahan. ”Kalau dia donor darah empat kali setahun, dia tambahan remisi. Kalau dia jadi tamping (kepala kelompok napi), pemuka atau dokter, tambah lagi satu bulan sepuluh hari. Itu aturannya,” papar menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional itu.
"Tolong dipahami secara komprehensif. Remisi dilakukan didasarkan pada UU Lembaga Permasyarakatan dan peraturan pemerintah,” kata Patrialis usai mengikuti kegiatan peringatan Hari Konstitusi di gedung MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta (18/8). Patrialis menjelaskan, para koruptor, pelaku pembalakan liar hingga terorisme memang bisa menikmati remisi apabila telah menjalani sepertiga dari masa hukumannya.
Baca Juga:
“Sekarang, untuk pemberian remisi umum, UU mengatakan setelah enam bulan melaksanakan hukuman maka diberikan satu bulan,” kata Patrialis.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar membantah adanya tudingan bahwa tahun ini pemerintah mengobral remisi untuk para narapidana (napi)
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan