Raker dengan Komisi III, Yasonna Singgung Poin Penguatan RUU Hukum Acara Perdata

Raker dengan Komisi III, Yasonna Singgung Poin Penguatan RUU Hukum Acara Perdata
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam aturan itu mengatur keberadaan informasi dan atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.

"Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE," tutur Yasonna. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News