Raker dengan Komisi III, Yasonna Singgung Poin Penguatan RUU Hukum Acara Perdata
Kamis, 17 Februari 2022 – 10:05 WIB

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam aturan itu mengatur keberadaan informasi dan atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.
"Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE," tutur Yasonna. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum