Raker Virtual dengan DPR, KLHK Sampaikan Fokus Bantu Penanganan Covid-19

Raker Virtual dengan DPR, KLHK Sampaikan Fokus Bantu Penanganan Covid-19
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

"Saya minta agar bantuan dapat difokuskan untuk petugas lapangan di bidang LHK, termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni (MA), petugas sampah dll," ujar Sudin.

Lebih lanjut, Sudin juga meminta agar para pelaku usaha kehutanan dapat berkontribusi melalui bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD).

Raker virtual yang diikuti Pimpinan dan perwakilan Anggota dari setiap fraksi tersebut menghasilkan kesimpulan:

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020, sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, untuk selanjutnya secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan peningkatan anggaran pada program Bantuan Sosial atau Bantuan Pemerintah kepada masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, terutama kelompok tani hutan dan kelompok perhutanan sosial, serta para petugas yang mengabdikan dirinya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terkena dampak Covid-19, sebesar minimum 10% dari pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 yang telah direvisi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan peningkatan anggaran pada program Kebun Bibit Rakyat, program Kebun Bibit Desa, program Pembangunan Perhutanan Sosial Nasional, serta program lain yang bersentuhan langsung dengan kelompok tani hutan, kelompok perhutanan sosial, masyarakat peduli api, pekerja sampah, dropbox, dan lain-lain dalam rangka meningkatkan produksi dan manfaat hasil usaha yang dikembangkan.

4. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Restorasi Gambut untuk tetap memprioritaskan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri ( HTI) serta pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk berperan aktif dalam upaya Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk bantuan Alat Pelindung Diri (APD) serta bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup jelang puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, bagi para petugas yang mengabdikan dirinya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KLHK juga memberikan dukungan penyediaan sarana dan prasarana serta regulasi untuk percepatan penanganan dampak wabah Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News