Rakor Bakohumas Pusat: Bersinergi Sukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2015
Beberapa di antaranya, kata Herbert, memberi masukan kepada KPU dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU mengenai Teknis Pelaksanaan Pilkada. Sehingga KPU, ujar dia, telah menetapkan 10 (sepuluh) Peraturan KPU (termasuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota).
Herbert menambahkan, Kemendagri juga memberi masukan kepada Bawaslu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu mengenai Teknis Pengawasan Pilkada. ”Sehingga Bawaslu telah menetapkan 10 (sepuluh) Peraturan Bawaslu,” ujar Herbert dalam paparannya pada Rakor Bakohumas yang mengambil tema ”Bersinergi Sukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2015” tersebut.
Terkait potensi konflik, Kepala Sub Dikrektorat Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Akbar Ali menjelaskan, hal itu dapat terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada, mulai dari pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hingga pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. ”Ini dapat terjadi kapan saja,” ujar Akbar Ali.
Untuk itu, kata Akbar Ali, perlu dilakukan langkah strategis penanganan konflik sosial dalam Pilkada Serentak 2015 ini, yang meliputi: Identifikasi Potensi Konflik; Pencegahan Konflik; Penghentian Konflik; dan Pemulihan Pasca konflik. Selain itu, Akbar Ali menambahkan, dalam meningkatkan pelaksanaan koordinasi penanganan konflik dibentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, yang terdiri dari Tim terpadu tingkat nasional; Tim terpadu tingkat provinsi; dan Tim terpadu tingkat kabupaten/kota.
Terakhir, Akbar Ali mengharapkan agar Pemerintah, KPU, Bawaslu, Partai Politik, TNI-Polri, dan Ormas dapat bekerjasama dengan baik dalam menyukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 ini. ”Perlu penguatan sinergitas dan koordinasi antar seluruh stakeholder agar membantu penyelenggaraan Pilkada dengan baik,” ujar Akbar. (Puspen Kemendagri/sam/jpnn)
UNTUK menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menugaskan para Gubernur, Bupati, dan Walikota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya