Rakor Dekonsentrasi, KPK Temukan 17 Amplop
Bermuara ke Kabag Keuangan Bina Latas Depnakertrans
Jumat, 30 Januari 2009 – 11:01 WIB
JAKARTA- Rapat koordinasi yang diikuti utusan Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia yang membahas laporan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi 2008 Kamis (29/01) berbuntut perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret beberapa peserta rapat karena diduga memberikan suap untuk memuluskan pencairan dana tersebut. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, KPK menangani kasus itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Informasi tersebut masuk ke gedung komisi sehari sebelumnya. Isinya, bahwa rapat kemarin akan berlangsung transaksi suap. Pelapor tadi mengontak dengan petugas KPK. Rupanya saat menjelang penutupan, beberapa petugas KPK sudah menyebar di area rapat.
Rapat tersebut berlangsung dua hari di Hotel Ciputra Jakarta Barat. Nah, kemarin merupakan hari terakhir. Rapat hari pertama, agenda yang berlangsung masih meminta kepada utusan dinas untuk membeberkan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi tahun lalu. Bahkan, paparan itu juga disertakan peran pengawasan KPK dalam pemanfaatan dana.
Baca Juga:
Menjelang penutupan rapat sekitar pukul 13.00, sejumlah dinas memberikan amplop kepada pria berinisial L, Kabag Keuangan Setjen Bina Latihan dan Produktifitas di Depnakertrans. Inisial L tersebut disebut-sebut atas nama Lusmarina. Diperkirakan amplop itu terkait pembagian dana dekonsentrasi 2009.
Baca Juga:
”Kami menindaklanjuti laporan itu. Kami menangkap seorang yang kami duga menerima amplop itu,” ujar Ketua KPK Antasari Azhar di gedung KPK, kemarin.
JAKARTA- Rapat koordinasi yang diikuti utusan Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia yang membahas laporan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun