Rakor Soal Illegal Fishing, Ini Hasilnya

Keenam, pemerintah memahami dan memantau masukan dari stakeholder tentang perikanan tangkap dan pembatasannya. Untuk itu, pihaknya akan membuka pintu diskusi dengan para stakholder.
Poin ke tujuh, pihaknya menyoroti hasil PN di Ambon terkait kapal Hai Fa yang ditangkap pada 3 Desember lalu. Saat itu, ada tiga dakwaan. Namun, yang berhasil dibuktikan hanya satu dugaan dengan pengenaan denda sebesar Rp 200 juta. "Pemerintah akan mengirim tim dari Kejaksaan Agung untuk dikirim ke Ambon untuk melihat hal apa yang bisa memperkuat kita menangani proses peradilan," katanya.
Kedelapan, pihaknya juga menindaklanjuti laporan soal adanya 1.300 kapal eks asing yang sebagian besar tidak memiliki NPWP. Indroyono mengatakan, pemerintah akan mengupayakan dan mendorong untuk dilaporkan ke Interpol karena menggunakan awak kapal dengan perbudakan dan kerja paksa.
Terakhir, menyangkut operasi keamanan laut yang membutuh logistik yang cukup banyak berupa bahan bakar akan segera dilaporkan kepada Presiden. Operasi keamanan laut nantinya akan disatukan di bawah payung Bakamla. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo bersama, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menggelar rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa