Rakornas Guru Honorer Nonkategori Desak Presiden Terbitkan Keppres
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi didesak segera menerbitkan Keppres pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+), menjadi PNS tanpa tes.
mengharapkan Presiden Joko Widodo untuk dapat segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan GTKHNK 35+ untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes.
Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah di Jakarta, Jumat (21/2), mengatakan lebih dari 2.000 anggota GTKHNK 35+ dari berbagai daerah di Tanah Air berkumpul di ICC Kemayoran Jakarta Pusat untuk menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas).
“Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes,” kata Nasrullah.
Mereka juga mendesak Pemerintah Pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN sesuai sistem gaji bulanan dan bukan per jam.
Pada rakornas itu anggota GTKHNK 35+ juga hadir mewakili rekan-rekannya dari daerah bahkan ada yang terbang langsung dari Wajo Sulsel, Bangka Belitung, hingga NTT.
Nasrullah mengatakan sampai saat ini gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD provinsi maupun Kota.
“Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.
Wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori atau GTKHNK 35+ desak Presiden engkat mereka menjadi PNS tanpa tes.
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani