Rakyat Dilarang Mudik, WN China Justru Boleh Datang ke Indonesia, Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI menyayangkan kedatangan puluhan warga negara asing (WNA) asal China ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat carter.
Pasalnya, kedatangan WN China itu berlangsung di saat pemerintah dan masyarakat sedang berusaha kuat keluar dari ancaman bahaya virus Corona.
"Masuknya WN China tersebut meskipun dengan dalih proyek strategis dan dokumen resmi, tetap menimbulkan pertanyaan publik," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, Sabtu (8/5).
Selain itu, kata Awiek -panggilan Baidowi, pemerintah juga melarang rakyat untuk mudik guna membatasi pergerakan manusia demi mencegah penularan Covid-19.
"Anehnya justru WNA China yang di negaranya menjadi sumber penyebaran Covid-19 justru boleh datang ke Indonesia," ucap Awiek.
Oleh karena itu, wakil ketua Baleg DPR itu mendorong Kemenlu, Kemenkumham dan Satgas Penanganan Covid-19 segera berkoordinasi dan untuk sementara waktu mencegah masuknya WNA termasuk tenaga kerja asing atau TKA China.
Menurut ketua DPP PPP itu, langkah itu harus dilakukan agar tercipta keadilan perlakukan untuk masyarakat yang dilarang mudik Lebaran oleh pemerintah.
"Jika alasannya WNA tersebut dalam kondisi sehat saat datang ke Indonesia, bukankah warga yang mau mudik juga dalam keadaan sehat?" pungkas Awiek. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Achmad Baidowi kritik pemerintah yang membiarkan kedatangan WN China di saat rakyat dilarang mudik Lebaran.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian