Rakyat Dukung Penerapan Hukum Islam di Brunei Darussalam

Rakyat Dukung Penerapan Hukum Islam di Brunei Darussalam
Rakyat Dukung Penerapan Hukum Islam di Brunei Darussalam

Baju yang dipakai penduduk nonmuslim pun diatur. Jika bajunya dianggap terlalu terbuka, mereka akan dihukum maksimal enam bulan penjara dan atau denda BND 2 ribu (setara Rp 18,4 juta).

Seluruh penduduk muslim maupun nonmuslim wajib memakai hijab jika bekerja untuk pemerintah atau menghadiri acara-acara resmi.

Sebanyak 8,7 persen penduduk di Brunei beragama Kristen. Dulu gereja dan para pendeta diawasi dengan ketat oleh pemerintah. Kini, setelah syariat diimplementasikan, pengawasan akan jauh lebih ketat.

Sekolah-sekolah maupun penitipan anak yang berbasis nonmuslim juga berimbas. Sebab, orang tua dilarang menitipkan anaknya di tempat penitipan anak nonmuslim. Hukuman untuk tindakan itu adalah penjara lima tahun dan atau denda BND 20 ribu (Rp 183,8 juta).

Pada syariat, jika keyakinan orang tua berbeda, agama si anak akan ikut orang tuanya yang muslim. Pada akta lahirnya juga hanya dicantumkan nama orang tuanya yang muslim.

Mengajarkan ajaran selain Islam kepada siswa yang beragama Islam juga dilarang. Padahal, banyak sekolah Kristen yang memiliki siswa muslim.

"Saat ini orang tua sudah menginginkan kami agar memulai kegiatan belajar mengajar dengan doa secara Islam," ujar salah seorang pegawai sekolah Kristen yang namanya tidak mau dikorankan.

Selain itu, masih ada 19 kata yang tidak boleh digunakan oleh agama lain. Misalnya, kata Allah yang merujuk pada Tuhan dan firman Allah.

KECAMAN dan hujatan dari berbagai kelompok yang mengaku pembela hak asasi manusia (HAM) tidak menyurutkan Kesultanan Brunei Darussalam untuk menerapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News