Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Kamis, 15 Desember 2011 – 22:23 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim 60,9 persen masyarakat Indonesia, setuju jika semua produk perundangan yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan dari lembaga berkumpulnya para Senator di Senayan, itu. Maka, lanjut Irman, penguatan lembaga tersebut melalui perubahan amandemen UUD 1945 menjadi suatu kelayakan. “Masyarakat membutuhkan berjalannya sistem demokrasi untuk lebih menjamin kesejahteraan, terutama di daerah," tegasnya.
Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari hasil survey yang dilakukan oleh Reform Institute, belum lama ini. "Dari survey yang dilakukan pada 33 provinsi, hasilnya adalah mayoritas responden 60, 9 persen setuju undang-undang yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan DPD RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat daerah,” kata Irman di Jakarta, Kamis, (15/12).
Baca Juga:
Dijelaskan Irman, dalam survey ditemukan fakta bahwa 69,9 persen masyarakat setuju jika DPD RI ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan pusat di daerah. "Sedangkan yang terjadi selama ini kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh DPD," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim 60,9 persen masyarakat Indonesia, setuju jika semua produk
BERITA TERKAIT
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional