Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Kamis, 15 Desember 2011 – 22:23 WIB

Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Ia menambahkan, keberadaan lembaga yang dipimpinnya itu memang bertujuan untuk melakukan peran keseimbangan, yang selama ini hanya dipegang oleh DPR. Kata dia, DPD dibentuk dalam rangka memperkuat mekanisme. checks and balances dalam lembaga legislatif itu sendiri, disamping antar cabang kekuasaan negara, legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
"Keberadaan DPD juga dimaksudkan untuk menjamin dan menampung perwakilan daerah-daerah dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lembaga legislatif,” katanya.
Menurut dia, kelahiran DPD sebenarnya telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah. Dimana, kepentingan daerah dan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional.
Pengamat politik, Refly Harun menegaskan, perubahan erhadap amandemen UUD 1945 yang diusulkan DPD harus dilakukan menggunakan rasio yang terukur. Jika tidak, tegas dia, hal tersebut dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan sebenarnya. “Kalau kita merubah amandemen ini, merubah konstitusi kita harus berfikir secara rasional dan objektif,” katanya, Kamis (15/12).
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim 60,9 persen masyarakat Indonesia, setuju jika semua produk
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres