Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Kamis, 15 Desember 2011 – 22:23 WIB
Dia menegaskan, kebutuhan terhadap perubahan itu sendiri ada dua. Pertama, kebutuhan tekhnis, dan kedua substantif. “Sebenarnya apasih kebutuhan kita untuk melakukan perubahan konstitusi. Kalau saya pribadi melihat kebutuhannya itu banyak. Mulai dari kebutuhan teknis sampai kebutuhan substantive,” lanjut Refly. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim 60,9 persen masyarakat Indonesia, setuju jika semua produk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG