Rakyat Jogja Bentuk Satgas Penggagalan Pemilukada
Selasa, 28 Desember 2010 – 01:41 WIB
Sukiman mengakui bahwa pemboikotan terhadap pelaksanaan pemilukada merupakan tindakan melanggar hukum pidana pemilu. Namun dukuh Kwagon, desa Sidomulyo, Godean itu punya pandangan sendiri. “Boikot itu jelas berisiko. Tapi logikanya kami siap mempertanggungjawabkannya,” tegas Sukiman yang juga ketua paguyuban dukuh se-DIJ Semar Sembogo.
Baca Juga:
Sukiman menambahkan, undang-undang dibuat tentu untuk mengakomodasi kepentingan rakyat. Karenanya peraturan harus disusun berdasarkan aspirasi masyarakat. Undang-undang, lanjut Sukiman, tidak disusun hanya untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa. Jika itu terjadi maka justeru kesewenang-wenangan pemerintah yang bakal muncul.
“Jadi, Undang-Undang itu harus disusun secara jelas untuk kepentingan rakyat. Bukan semau gue,” sindirnya.
Apalagi jika pemerintah bakal menggelar pemilukada DIJ, maka pembahasan aturan baru akan dilakukan. Dan pembahasannya tentu saja harus melibatkan rakyat Jogjakarta. “Jika pemerintah menggelar pemilukada justru melanggar aturan karena tidak sesuai keinginan rakyat Jogjakarta,” ulasnya.
SLEMAN - Niat paguyuban dukuh se-DIJ Semarsembogo memboikot pelaksanaan pemilukada DIJ agaknya bukan isapan jempol. Pada hari Rabu (29/12) besok,
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!