Rakyat Kukar Gugat Pembagian Saham Blok Mahakam
“Dengan penunjukan sepihak itu, maka kajian lembaga independent itu harus diabaikan karena telah cacat hukum dan cacat prosedural, karena telah melanggar pasal 6 Keputusan Menteri ESDM no 37 tahun 2016, tentang dampak lingkungan langsung maupun tidak untuk Kabupaten yang akan menerima langsung dari aktifitas Blok Mahakam itu sekaligus bertanggungjawab memulihkan dampak pencemaran lingkungan yang akan ditimbulkan nanti.
Untuk itu, Kongres Rakyat Kukar ini menuntut dua hal ini kepada Gubernur Kaltim.
Pertama, penentuan porsi saham dalam BUMD untuk blok Mahakam seperti yang telah dilakukan harus dibatalkan karena cacat hukum dan cacat prosedural dan tak berkeadilan.
Kedua, meminta gubernur Kalimantan Timur mencabut keputusan pembagian PI Blok Mahakam itu serta menetapkan porsi 50 persen diserahkan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara. (jpnn)
Sekolompok massa yang mengatasnamakan Kongres Rakyat Kukar Bersatu, menggelar aksi unjuk rasa atas keputusan pembagian saham ladang minyak Blok Mahakam Kaltim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Dinilai Sukses Kelola 2 Blok Raksasa, Kinerjanya Patut Diapresiasi
- Mulus Pegasus
- Sukarelawan Sintawati Gelar Aksi Sosial untuk Warga Jaksel
- Dukung Penambahan Produksi Migas Nasional, PHM Sukses Tingkatkan Produksi Gas Lapangan Sisi Nubi
- Manajemen Siloam Mengusulkan Pembagian Deviden Rp 250 Miliar
- Insentif dari Pemerintah Efektif Dorong Peningkatan Produksi Migas