Rakyat Lagi Susah, 3 Pria Ini Malah Menggelapkan Ribuan Minyak Goreng Kemasan, Jahat!
Selasa, 08 Februari 2022 – 15:13 WIB
"Kami hanya mengamankan tiga orang tersangka. Pengakuannya baru sekali ini, tetapi akan kami kembangkan dan dalami lagi untuk mengungkap jaringannya," ujar Hari.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya, yaitu lima tahun penjara. (JPNN Jatim)
Tiga penjahat ini menggelapkan ribuan minyak goreng kemasan dari perusahaan di Gresik yang akan diantar ke Surabaya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- 5 Pilihan Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan