Rakyat Lebih Percaya Testimoni Gayus Dibanding Inpres
Kamis, 20 Januari 2011 – 20:58 WIB
JAKARTA - Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) untuk penanganan kasus mafia pajak dengan terpidana Gayus Halomoan Tambunan, sangatlah berlebihan. Bahkan dia menuding tindakan tersebut berpotensi melecehkan institusi kepresidenan.
"Dimana logikanya, untuk menangani seorang Gayus Tambunan yang mantan pegawai rendahan dengan golongan IIIA di Dirjen Pajak, presiden harus mengeluarkan Inpres. Ini sangat berpotensi melecehkan institusi kepresidenan," tegas Adhie Masardi, dalam acara Dialektika, bertema 'Kemana Arah Kasus Century Pasca Keputusan MK', di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/1).
Baca Juga:
Tambah berlebihan lagi lantaran Wakil Presiden Boediono ditunjuk sebagai pengawas terhadap Inpres penanganan kasus Gayus tersebut. "Bukankah Boediono oleh DPR diduga terlibat dalam skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun itu?" tanya Adhie, yang juga mantan jurubicara era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Jika presiden bersungguh-sungguh untuk mengusut dan menyelesaikan skandal mafia pajak, lanjutnya, mestinya Presiden SBY cukup memerintahkan Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bahasa yang tegas dan lugas serta mudah dicerna oleh penegak hukum.
JAKARTA - Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah mengeluarkan Intruksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai