Rakyat Mendukung Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengapresiasi keteguhan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Menurut Lucius, PKPU ini sekaligus menjadi koreksi serius atas pembentukan legislasi oleh DPR dan pemerintah yang cenderung permisif pada isu sangat mendasar seperti pemberantasan korupsi.
Lucius menilai pembuatan legislasi terkait isu politik selama ini memang sangat elitis. DPR dan pemerintah rela bekerja ngebut untuk membahas RUU politik.
"Sangat berbeda jika RUU lain yang tak ada kaitan langsung dengan kepentingan politik, DPR dan pemerintah akan cenderung lamban, seperti RUU Antiterorisme," kata Lucius, Selasa (29/5).
Dia menambahkan proses pembahasan RUU paket politik juga cenderung tidak partisipatif. Sumbangsih saran dan pikiran melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) cenderung hanya formalitas belaka.
Hasilnya paling kentara pada ketentuan mengenai syarat jadi caleg. "UU Pemilu masih nampak permisif terhadap pelaku korupsi yang sudah terbukti bersalah bahkan telah mendapatkan sanksi pidana," ujarnya.
Sikap politik DPR dan pemerintah dalam RUU Pemilu tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran kedua lembaga tersebut pada komitmen pemberantasan korupsi.
"Keduanya patut dianggap sebagai penanggung jawab atas sistemiknya korupsi di negara ini," katanya.
Keteguhan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melarang eks koruptor jadi caleg dipuji publik
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar