Rakyat Mendukung Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Dia heran sikap permisif tersebut dibela DPR, pemerintah, dan Bawaslu yang seolah-olah menampilkan diri sebagai pihak yang taat hukum atau aturan.
Dengan berlindung di balik slogan taat hukum, mereka terus melawan kengototan KPU yang tetap menginginkan adanya peraturan yang tegas untuk melarang napi koruptor dicalonkan menjadi caleg.
Dia menambahkan kengototan KPU nampaknya mewakili kebanyakan publik yang menginginkan adanya sikap tegas dan tanpa basa-basi terhadap napi koruptor.
"Publik yang sudah gerah dengan perilaku elite yang tanpa kenal jera terlibat dalam aksi korup tentu akan menjadi penyokong misi KPU membuat peraturan tersebut," kata Lucius.
Dia menambahkan dukungan terhadap KPU ini sekaligus tamparan bagi DPR, pemerintah dan partai politik yang bukannya jujur dalam menyerap suara publik dalam menyusun aturan.
Mereka malah cenderung memolitisasi aspirasi publik dengan kamuflase aturan menggunakan batasan waktu, bukan substansi persoalan korupsi.
"Dengan demikian KPU justru sekaligus mengoreksi cara DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan yang selama ini cenderung elitis," ungkapnya.
Dia menilai cara DPR dan pemerintah hanya membaca kemauan elite yang ingin agar kesempatannya meraih kekuasaan tidak dihalang-halangi sekalipun sebelumnya sudah terbukti melakukan kejahatan luar biasa dalam kasus korupsi.
Keteguhan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melarang eks koruptor jadi caleg dipuji publik
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar