Rakyat Mendukung Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Selasa, 29 Mei 2018 – 17:11 WIB

Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com
Logika elitis ini tentu sangat merusak etika berpolitik, apalagi jika itu dilindungi secara sistemik melalui regulasi yang elitis tersebut.
Seolah-olah lamanya hukuman membedakan kejahatan korupsi. Padahal lamanya hukuman sesungguhnya hanya masalah sedikit-banyaknya jumlah kerugian.
Tetap saja antara korupsi dengan jumlah sedikit dan banyak sama-sama didorong oleh niat jahat melakukan penyimpangan keuangan negara.
"Jadi mestinya tak pantas DPR, parpol dan pemerintah membela aturan yang sesungguhnya hanya memberikan jalan bagi semakin masifnya korupsi mencengkeram urat nadi bangsa," tuntasnya. (boy/jpnn)
Keteguhan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melarang eks koruptor jadi caleg dipuji publik
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!