Rakyat Terjerat Pinjol Ilegal, Mufti Anam Sentil BUMN Keuangan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai bentuk kegagalan BUMN jasa keuangan dalam menghadirkan pembiayaan mudah dan murah untuk rakyat.
"Ini menyedihkan. Rakyat diteror seperti penjahat. Beberapa waktu sempat viral ada guru PAUD terjerat pinjol ilegal untuk biaya kuliah. Dia dikejar, diancam, diteror. Dengan bunga berbunga yang mencekik, beliau tidak sanggup lagi," kata Mufti, Senin (25/10).
Kasus pinjol ilegal ini juga mendapat atensi khusus Presiden Jokowi.
Berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, terdapat 22.986 pengaduan masyarakat terkait pinjol sampai Agustus 2021, terdiri atas 9.421 kasus pelanggaran ringan/sedang dan 13.475 kasus pelanggaran berat.
Mufti menyebut maraknya kasus pinjol ilegal menunjukkan tidak optimalnya lembaga keuangan formal, termasuk milik BUMN, dalam membantu rakyat memperoleh akses pembiayaan.
"Apa direksi BUMN keuangan, baik bank maupun non-bank, yang gajinya setahun miliaran, tantiemnya miliaran, tidak terusik hati nuraninya? Seharusnya kan berpikir, wah rakyat terjerat pinjol ilegal, bagaimana kalau dibikin kredit yang mudah diakses, yang murah, yang bank tetap untung, tetapi rakyat tidak terjerat bunga mengerikan," tutur politisi dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo itu.
"Seharusnya BUMN keuangan malu, direksinya juga malu,” imbuh Mufti.
Dia meminta lembaga keuangan BUMN untuk lebih inovatif membikin skema pembiayaan yang murah untuk rakyat.
Mufti menyebut maraknya kasus pinjol ilegal menunjukkan tidak optimalnya lembaga keuangan formal, termasuk milik BUMN
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI