Rakyat Turun ke Jalan, DPR Tak Penuhi Kuorum untuk Sahkan RUU Pilkada

DPR membatalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada, Kamis kemarin.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan alasan pembatalan karena kuorum yang tidak terpenuhi.
Menurut Dasco, ada 89 anggota DPR yang hadir, sementara 87 orang lainnya izin, dan sisanya sedang melakukan kunjungan kerja atau tanpa keterangan.
Padahal untuk menggelar paripurna, setidaknya 50 persen + 1 orang dari 560 anggota DPR harus hadir.
Dasco mengatakan jika DPR harus menggelar rapat paripurna lagi, maka mereka harus mengikuti sejumlah tahapan sesuai tata tertib DPR, padahal pendaftaran calon kepala daerah dimulai Selasa depan (27/08) hingga hari Kamis (29/08).
"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti," ujarnya.
"Karena RUU Pilkada belum jadi UU, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Di luar gedung MPR/DPR, ribuan pengunjuk rasa menyuarakan penolakan pengesahan RUU Pilkada yang isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Sejumlah tokoh menilai apa yang terjadi belakangan ini di Indonesia adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan upaya memainkan konstitusi oleh lembaga yang seharusnya menjaga
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya