Rakyat Turun ke Jalan, DPR Tak Penuhi Kuorum untuk Sahkan RUU Pilkada

DPR membatalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada, Kamis kemarin.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan alasan pembatalan karena kuorum yang tidak terpenuhi.
Menurut Dasco, ada 89 anggota DPR yang hadir, sementara 87 orang lainnya izin, dan sisanya sedang melakukan kunjungan kerja atau tanpa keterangan.
Padahal untuk menggelar paripurna, setidaknya 50 persen + 1 orang dari 560 anggota DPR harus hadir.
Dasco mengatakan jika DPR harus menggelar rapat paripurna lagi, maka mereka harus mengikuti sejumlah tahapan sesuai tata tertib DPR, padahal pendaftaran calon kepala daerah dimulai Selasa depan (27/08) hingga hari Kamis (29/08).
"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti," ujarnya.
"Karena RUU Pilkada belum jadi UU, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Di luar gedung MPR/DPR, ribuan pengunjuk rasa menyuarakan penolakan pengesahan RUU Pilkada yang isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Sejumlah tokoh menilai apa yang terjadi belakangan ini di Indonesia adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan upaya memainkan konstitusi oleh lembaga yang seharusnya menjaga
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Terungkapnya Tindakan Kekerasan di Sejumlah Pusat Penitipan Anak di Australia
- Dunia Hari Ini: Paus Fransiskus Menyapa Warga Sebelum Pulang dari Rumah Sakit
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Kabar Australia: Gaji AU$ 100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah
- Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer