Ralat dari Mendagri: FPI Sudah Terdaftar di Kemendagri
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengoreksi pernyataannya yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) tak terdaftar di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, FPI justru sudah mengantongi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Tjahjo mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu mengantongi SKT hingga 2019. “FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014,” ujarnya, Kamis (12/1).
Menurut Tjahjo, yang tidak terdaftar adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas HTI," tuturnya.
Sebelumnya, Tjahjo menyebut FPI tak pernah terdaftar di Kemendagri. Namun setelah meninjau kembali data dan informasi yang ada, mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengklarifikasi ucapannya.
Keberadaan FPI memang jadi sorotan. Ada pihak yang pro maupun kontra terhadap ormas yang bermarkas di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Pihak yang menentang mendesak pemerintah membubarkan FPI. Namun, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan sebuah ormas.
"Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA (Mahkamah Agung, red),” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengoreksi pernyataannya yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) tak terdaftar di kementerian yang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa