Rama Somasi Abdul Jamal
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:33 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama, Zulfadli akhirnya menyampaikan teguran hukum atau somasi kepada Abdul Hadi Jamal atas tuduhan kepada Rama Pratama terlibat dalam kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia Timur. Surat somasi tertanggal 19 Maret 2009, perihal Teguran Hukum juga dibagikan kepada wartawan. Sebanyak 13 nama-nama anggota termasuk Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama itu mengajukan somasi kepada Abdul Hadi Jamal, beralamat di Jalan Jati II No. 5 Perumahan Era Emas 2000, Pulo Gebang Cakung Jakarta.
“Kami mengajukan somasi kepada Abdul Hadi Jamal agar dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak Abdul Hadi Jamal mencabut ucapan-ucapan/perkataan di atas dihadapan masyarakat luas baik lewat media cetak maupun elektronik,” kata Zulfadli saat konferensi pers di ruang Fraksi PKS DPR, Jakarta, Kamis (19/3).
Jika tidak mengindahkan somasi ini, lanjutnya, kami segera mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita Rama akibat ucapan saudara dan mengajukan laporan kepada Markas Besar Polri atau kantor kepolisian setempat atas tindakan pidana berdasarkan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama, Zulfadli akhirnya menyampaikan teguran hukum atau somasi kepada Abdul Hadi Jamal atas tuduhan kepada
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online