Ramadan, BPIH Reguler Harus Lunas
Kemenag Sebut Presiden Segera Terbitkan Perpres BPIH Reguler
Sabtu, 14 Juli 2012 – 11:13 WIB
JAKARTA - Meskipun besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler sudah disepakati pemerintah dengan DPR, namun calon jamaah belum bisa membayar pelunasan BPIH. Kementerian Agama (Kemenag) berharap peraturan presiden (perpres) tentang BPIH reguler segera terbit, sehingga calon jamaah bisa segera membayar pelunasan BPIH. Menurut Bahrul, hasil kesepakan BPIH reguler tegah dibahas presiden. Kemungkinan besar tidak akan ada perubahan lagi ketika sudah berada di meja presiden. Bahrul mengatakan, hasil BPIH yang sudah disepakati Kemenag dan Komisi VIII DPR Selasa lalu (10/7) merupakan angka yang cukup ideal. "Cukup ideal mengingat adanya peningkatan biaya sejumlah komponen haji. Seperti biaya pemondokan dan ongkos penerbangan," terang dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan belum ada tanda-tanda adanya pengesahan dan penerbitan perpres tentang BPIH reguler. Dia menjelaskan, BPIH reguler yang sudah disepakati antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR baru bisa dijalankan ketika sudah disepakati presiden.
Baca Juga:
"Mudah-mudahan sebelum Ramadan perpresnya sudah terbit," tutur Bahrul ketika ditemui di kantor Kemenag Jumat (13/7). Sesuai dengan prosedur yang berlaku, keberadaan perpres tersebut lantas dijadikan dasar penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelunasan BPIH reguler.
Baca Juga:
JAKARTA - Meskipun besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler sudah disepakati pemerintah dengan DPR, namun calon jamaah belum bisa
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark