Ramadan Bulan Baik, Semoga 3 Remaja Ini Cepat Insaf
jpnn.com, BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap tiga pengedar narkoba di tengah pandemi Covid-19 pada bulan Ramadan 1441 Hijriah, Senin (4/5).
Tiga tersangka pengedar narkoba ini dibekuk di dua TKP yang berbeda. Tersangka dengan inisial AP dibekuk di daerah Cigombong Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa dua plastik bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,79 gram.
Pengedar kedua inisial AR dan A kami bekuk di daerah Dramaga dengan barang bukti berupa sediaan farmasi berjenis obat-obatan 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol juga uang tunai senilai Rp 600.000 dan empat unit telepon selular.
“Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran narkoba di tengah pandemi ini dengan memanfaatkan bulan Ramadan, tetapi kami selalu berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Adapun pasal yang dikenakan pada para Tersangka ini yakni pasal 114 ayat (1),112(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan/atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun,” tukasnya. (all/radarbogor)
Ketiga pemuda ini ditangkap petugas Polres Bogor karena kedapatan menjual barang terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis