Ramadan, Bulan Uji Solidaritas Sosial
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 05:05 WIB
Kedua, memberikan zakat fitrah. Zakat yang diberikan kepada fakir miskin ini memiliki kaitan erat dengan ibadah puasa yang kita jalani, yaitu sebagai penambal dari berbagai kesalahan selama menjalani ibadah puasa. Dalam hadis diceritakan, Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah sebagai penyuci orang berpuasa dari perbuatan dan perkataan buruk serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Baca Juga:
Ketiga, memperbanyak sedekah atau pemberian bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Berbeda dengan zakat fitrah yang merupakan kewajiban, sedekah merupakan anjuran yang sangat ditekankan karena dampak sosialnya sangat kuat dan positif bagi terciptanya solidaritas.
Keempat, menyegerakan zakat maal (harta). Zakat maal pada umumnya diberikan jika menuai hasil berupa panen pertanian, gaji dan honorarium, atau telah cukup hitungan satu tahun (haul) sebagaimana di bidang perdagangan. Rasulullah SAW bersabda, “Peliharalah hartamu dengan zakat. Obati orang-orang sakitmu dengan sedekah. Dan hadapi datangnya gelombang bencana dengan doa dan tadharru’ (rendah diri) .” (HR Abu Dawud, Thabrani, dan Baihaqi)
Kelima, membayar fidyah bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa suatu sebab yang tidak dapat dihilangkan, seperti sakit permanen. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak perlu mengganti pada hari lain, tetapi cukup membayar fidyah atau memberikan makan kepada orang miskin. Alllah SWT berfirman, “…Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin….” (QS Al-Baqarah: 184)