Ramadan Datang, PSK Bandungan Diperkirakan Pindahan
jpnn.com - UNGARAN - Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan pembatasan jam operasional di tempat hiburan kawasan wisata Bandungan selama Ramadan. Kebijakan itu diperkirakan akan berdampak pada aktivitas pekerja karaoke (PK) dan pekerja seks komersil (PSK) di lokalisasi lain.
Salah satu lokalisasi yang menjadi sasaran adalah Tegal Panas di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Di lokalisasi yang berada di samping pangkalan truk itu diperkirakan akan mendapat limpahan PSK dari Bandungan sehingga pihak Desa Jatijajar membuat aturan khusus.
Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa Jatijajar, Sarwoto (48) mengatakan bahwa keluar masuknya PK dan PSK dari Bandungan ke Tegal Panas tidak semata-mata karena pembatasan jam operasional. Sebab, faktor longgarnya aturan di Tegal Panas juga menjadikan sebab lokalisasi yang dekat dengan jalan negara antara Semarang dan Bawen itu mendapat limpahan PSK dari Bandungan.
“Keluar masuknya PK dan PSK saat Ramadan nanti ada. Tetapi tidak terlalu besar. Kondisi itu disebabkan karena pengawasan yang tidak ketat. Sehingga keluar masuknya PSK dan PK tidak terkontrol. Saat ini saja banyak yang setiap malam datang saat dipanggil pengusaha karaoke,” tutur Sarwoto seperti dikutup Radar Semarang, Kamis (4/6).
Sarwoto menambahkan, agar keluar masuknya PK dan PSK tetap terkendali, maka pihak pemerintah desa Jatijajar sedang menggodok aturan lokal untuk mengatur ruang gerak para pekerja hiburan itu. Aturan lokal itu seperti melokalisasi tempat kos dan aktivitas PK dan PSK. Termasuk, mengatur kegiatan penunjang seperti pemberian keterampilan dan pelayanan kesehatan.
“Sekarang ini sedang dibahas aturan lokal, salah satunya mengantisipasi keluar masuknya PSK. Kalau tidak ada aturan local, maka akan semrawut. Saat ini saja ada 130 PK dan PSK yang tempatnya campur. Kalau aturannya tidak diperketat, ya bisa semakin banyak jumlahnya. Bisa jadi warga asli sini lebih sedikit dibandingkan PK dan PSK-nya,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Jateng, Muhamad Mustafid meminta agar Bupati Semarang Mundjirin segera membuat surat edaran sehinga tidak ada kegiatan hiburan malam pada saat Ramadan. Tujuannya untuk menghormati bulan suci umat Islam itu.
“Kami minta Bupati membuat surat edaran agar para pengusaha menghormati bulan Ramadan yakni dengan tidak melakukan aktivitas pada bulan suci. Kami juga sudah menyurati Kapolda untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas penyakit masyarakat di bulan Ramadan,” tutur Mustafid.
UNGARAN - Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan pembatasan jam operasional di tempat hiburan kawasan wisata Bandungan selama Ramadan. Kebijakan
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan