Ramadan, Jam Kerja PNS Dikurangi 1,5 Jam
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia bisa bekerja lebih santai pada bulan puasa nanti. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemotongan jam kerja PNS, sekitar 1,5 jam selama bulan puasa.
Ada dua skema pengurangan jam kerja PNS sesuai dengan jumlah hari kerja mereka. Pertama, bagi mereka yang masuk lima hari kerja seperti PNS di Kementerian.
Jika biasanya mereka masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, maka saat bulan puasa, jadwal masuk menjadi pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Sementara, bagi mereka yang memiliki hari kerja enam hari seperti PNS guru, jadwal pulang mereka akan lebih cepat satu jam ketimbang PNS yang masuk lima hari kerja.
"Tapi intinya sama, masuk lebih lambat setengah jam dan pulangnya satu jam lebih cepat," tutur Kepala Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, kemarin (21/06).
Kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014.
Dalam surat edaran tersebut, juga diatur lama waktu istirahat para PNS ini. Untuk Senin-Kamis dan Sabtu, lama istirahat setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30, sementara hari Jumat pukul 11.30-12.30.
Dengan kata lain, saat bulan puasa, PNS hanya akan bekerja selama 6,5 jam sehari pada hari Senin-Kamis dan Sabtu, dan hanya 6 jam sehari pada Jumat. Ringkasnya, mereka hanya akan bekerja selama 32,5 jam per minggu.
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia bisa bekerja lebih santai pada bulan puasa nanti. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru