Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Dibatasi
Pemkab Gelar Bazar Ramadan
Jumat, 06 Juli 2012 – 08:52 WIB
Tjutjun membeberkan, pembatasan jam kerja dan aturan berpotensi tidak jauh berbeda dari Ramadan sebelumnya. Terkecuali, ada moment yang berbeda, nantinya akan menjadi pertimbangan tersendiri. "Kalau aturan, ya secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya," sambung mantan Kepala Dinakkan ini.
Tjutjun berharap, pembatasan dan aturan khusus saat Ramadan nantinya bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh semua pihak. Khususnya, pelaku usaha yang memeberikan fasilitas hiburan tersebut.
Sementara itu, Pemkab Banyumas juga sedang menyusun kebijakan bagi PNS yang biasanya mengambil cuti Nyadran atau kerja PNS saat puasa nanti. Kepala Bagian Organisasi Setda Banyumas, Kamijo saat ditemui Radarmas kemarin, mengaku belum bisa memastikan kebijakan terkait aturan kerja PNS di Banyumas saat Ramadan. Kamijo, baru akan merapatkannya hari ini, Jumat (6/7).
"Kita belum menentukan itu. Rapat baru akan digelar besok. Kalau tanyanya besok, mungkin malah bisa kami jawab," kata dia, di kantornya.
PURWOKERTO- Pemkab Banyumas memastikan jam operasi tempat-tempat hiburan akan dibatasi saat Ramadan 1433 Hijriyah akan dibatasi. Namun begitu, hingga
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB