Ramadan, Pemkot Setop Operasional Klub Malam di Palembang

Ramadan, Pemkot Setop Operasional Klub Malam di Palembang
Pj Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Ratu Dewa (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menutup operasional klub malam di Palembang selama Ramadan 2024.

Penutupan itu dilakukan guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat saat bulan puasa.

"Tidak hanya operasional klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat, hiburan, sauna, restoran, spa, dan sebagainya kami larang demi mewujudkan ketertiban masyarakat," kata Pejabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis (7/3).

Dewa mengaku sudah mengeluarkan pelarangan itu melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jam Operasional Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, dan Sauna Serta Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman dalam Bulan Suci Ramadan 2024.

Kabid Ops Satpol PP Kota Palembang Cherly mengatakan  bahwa tempat hiburan malam selama bulan Ramadan tidak boleh beroperasi.

Menurut dia, jika ketahuan maka  pelaku usaha akan dijatuhi sanksi.

Mulai dari sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Akan dijatuhi sanksi teguran, peringatan sampai penutupan operasional sementara selama bulan Ramadan," katanya. 

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menutup operasional klub malam di Palembang selama Ramadan 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News